Ukuran Id Card Karyawan – Banyak orang masih merasa kebingungan mengenai ukuran ID Card karyawan yang umumnya digunakan saat bekerja di kantor. Kartu identitas ini wajib dipakai saat memasuki area kantor, dan digunakan oleh karyawan, panitia acara, peserta acara, dan lain sebagainya. Biasanya, cetakan ID Card terdiri dari nama, jabatan, dan foto. Namun, mencetak kartu ini tidak bisa sembarangan karena ukuran card holder yang berbeda-beda sesuai dengan pembuatnya.
Ukuran Id Card Karyawan
Penggunaan card holder memudahkan karyawan agar tidak kehilangan atau lupa meletakkan kartu identitas tersebut. Jika kamu ingin menggunakan ID Card, pastikan kamu mengetahui ukuran standar ID Card karyawan. Berikut adalah beberapa ukuran standar yang umum digunakan oleh karyawan perkantoran:
- Ukuran B1 = 8,5 x 5,5 cm
- Ukuran B2 = 10,5 x 7 cm
- Ukuran B3 = 10,5 x 8,5 cm
- Ukuran B4 = 13,5 x 9,5 cm
- Ukuran B5 = 17,6 x 25 cm
- Ukuran B6 = 12,5 x 176 cm
Ukuran Id Card Karyawan di Luar Negeri
Sementara itu, bagi karyawan di luar negeri, mereka menggunakan ID Card dengan ukuran inci dan dibedakan berdasarkan jenisnya. Berikut adalah beberapa ukuran dalam satuan inci yang umum digunakan oleh karyawan di luar negeri:- CR80: Ukuran standar dan paling populer, yaitu 3,375 inci x 2,125 inci. Ukuran ini sama dengan ukuran kartu kredit.
- CR79: Sedikit lebih kecil dari ukuran standar, yaitu 3,303 inci x 2,051 inci. Kartu ini biasanya digunakan untuk mencetak dan menempel pada kartu proximity clamshell.
- CR100: Lebih besar dari ukuran standar, yaitu 3,88 inci x 2,63 inci. Kartu ini sering disebut sebagai kartu “Oversize” atau “Militer” karena dirancang agar mudah dilihat dari jarak jauh.
Fungsi Id Card Karyawan
- Berikut adalah beberapa fungsi ID card yang penting untuk diketahui:
- Membuat kesan formal dan rapi pada rekan atau pelanggan yang berkunjung.
- Meningkatkan kesan positif dan formalitas karyawan di lingkungan kerja.
- Memudahkan pengenalan dan identifikasi karyawan oleh sesama karyawan, terutama saat bekerja dalam proyek bersama.
- Menjadi pembeda antara karyawan dan non-karyawan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
- Digunakan sebagai alat presensi karyawan setiap hari.
- Dapat digunakan untuk membuka atau menutup pintu masuk ke kantor untuk menjaga keamanan perusahaan.
- Mempermudah pengenalan posisi antar karyawan atau bagian direksi di perusahaan yang sama.
- Berfungsi sebagai alat promosi saat kunjungan ke perusahaan lain atau kegiatan di luar perusaha